An Nisa, ayat 24

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki (*) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan perempuan) yang demikian itu (**) jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan (***). Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(*) Perempuan perempuan yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Penjelasan selanjutnya lihat An Nisa (4); 3.
(**) Selain dari perempuan yang tersebut dalam An Nisa (4); 23.
(***) Menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

This entry was posted in An Nisa (Wanita wanita), Terjemahan Al Qur'an (Bahasa Indonesia). Bookmark the permalink.

Leave a comment